17 Mei 2011

Pemilu dan Politik

BAB I
PEMILU DAN POLITIK DI INDONESIA

BAB 1. Pemilu dan poitik di Indonesia
1.1 Latar Belakang
Pemilu adalah salah satu proses politik penting dalam system demokrasi , untuk itulah, keterlibatan aktif dan pemahaman yang baik seluruh komponen masyarakat dalam proses Pemilu menjadi sangat penting secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan, ini adalah inti kehidupan demokrasi. Karena itulah, fungsi utama bagi rakyat adalah, untuk memilih dan melakukan pengawasan Pemilihan umum dalam sebuah negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa.


Tugas para wakil rakyat adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan selalu dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya. pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasar-kan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil langsung, berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
1.2 Sejarah pemilu di indonesia
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu tahun 1977 sampai 1997, Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Dan pada pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen) yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR. Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Untuk dapat mengusulkan , partai politik atau koalisi partai politik harus mendapatkan 25 % suara sah nasional dan 20 % kursi DPR . Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-Undang 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu disebutkan Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum dalam sebuah negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa.
Tugas para wakil rakyat adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan selalu dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.
1.3 Fungsi pemilu dan pemilih
Pemilihan umum (pemilu) merupakan amanat suatu bangsa indonesia untuk melakukan sebuah pesta demokrasi untuk mencapai kedaulatan dalam sebuah negara demokrasi yang diselenggarakan secara umum, bebas adil, dan jujur. pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil.
Secara langsung, berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah ber-umur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
bebas, berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya
rahasia, berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun
jujur, berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Adil, berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilihan umum selalu dikaitkan dengan adanya luber dan jurdil untuk tatanan dalam berpolitik, Pemilihan umum yang luber dan Jurdil dibutuhkan semua pihak, baik itu pemerintah, partai politik, masyarakat, serta kalangan internasional. Hal ini mengingat pemilihan umum akan menghasilkan para wakil rakyat yang akan membentuk pemerintahan yang berkuasa secara absah. Ini berarti pemilihan umum berfungsi pula sebagai sarana untuk melakukan pengertian pemerintahan secara wajar dan damai.
Hasil Pemilu yang diterima dan dihormati semua pihak hanya bisa diperoleh melalui penyelenggaraan Pemilu yang luber dan Jurdil dapat menghasilkan kepastian dan ketenangan yang akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya stabilitas dalam tatanan demokrasi.
Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan Jurdil, dibutuhkan beberapa hal yang harus di perhatikan minimal diantaranya adalah:
 Peraturan perundangan yang mengatur Pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
 Peraturan pelaksanaan Pemilu yang memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
 Badan/lembaga penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau partai politik peserta Pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya, serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibilitasnya tidak diragukan.
 Partai politik peserta Pemilu memiliki kesiapan yang memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan kepanitiaan Pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi-saksi di tempat-tempat pemungutan suara.
 Lembaga/organisasi/jaringan pemantauan Pemilu harus terlibat aktif dalam setiap proses dan tahapan Pemilu disemua tingkatan diseluruh wilayah pemilihan untuk memantau perkembangan penyelenggaraan Pemilu.
 Anggota masyarakat luas baik secara perorangan dan kelompok, maupun yang berhimpun dalam organisasi - organisasi kemasyarakatan harus aktif dalam memantau setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu di daerahnya masing-masing.
 Insan pers dan media massa harus memberikan perhatian secara khusus pada setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu, supaya setiap perkembangan yang ada dapat segera dapat diberitakan kepada anggota masyarakat luas.
 Memupuk kesadaran politik setiap warganegara supaya semakin sadar akan hak politiknya dalam Pemilu dan semakin memiliki kematangan dan kedewasaan politik sehingga tidak mudah untuk dipaksa, diancam, dibeli, maupun dipengaruhi dengan cara-cara yang tidak wajar untuk memilih, atau berbuat kecurangan yang menguntungkan, pihak-pihak tertentu.
Sebagai pemilih dalam pemilu dan kewajiban memberikan hak dalam demokrasi serta ikut berpastisasi untuk mencapai suatu negara yang sejahtera, dengan azas langsung, rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai keinginannya, tanpa perantara. Azas umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga tanpa diskriminasi. Pemilih dituntut cerdas untuk bisa memilih dan menilai dengan baik dan cermat siapa wakil rakyat yang pantas dan bisa memperjuangkan aspirasinya. Hal ini dapat diartikan bahwa pemilih haruslah mempunyai pengetahuan yang baik mengenai hak dan kewajibannya dalam pemilu sehingga tumbuh suatu kesadaran yang tinggi akan pentingnya keikutsertaan dalam pemilu. Meningkatnya kesadaran dan keikutsertaan atau partisipasi politik publik serta pengetahuan yang baik dalam pemilu akan dapat mewujudkan suatu pemilihan umum yang berkualitas. Dalam hal ini, warga negara dapat menggunakan hak untuk memilih jika telah terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat-syarat yaitu nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. Hak untuk memilih harus dilaksanakan dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab. Dalam hal ini juga pemilih di tuntut untuk pemahaman memilih, Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2004, baik pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, maupun pemilu presiden dan wapres (putaran pertama dan putaran kedua), ditemukan kecenderungan perbaikan kualitas penerimaan dan pemahaman masyarakat terhadap proses teknis pemilu itu sendiri.
Pendidikan pemilih merupakan bagian dari pendidikan politik.
Pendidikan politik tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara, tapi menjadi domain partai politik. Dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan politik dilaksanakan dalam rangka untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. Adapun dari pelatihan dan pendidikan dalam memilih guna meningkatkan pengetahuan sebagai berikut :
 Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
1.4 Politik kekuasaan
Dalam setiap kekuasaan ada pula poitik yang membawa di setiap organisasi untuk menuju arah tujuaan atau wewenang dalam kekuasaan yang membawa suatu perubahan negara yang ingin dicapai, atau dengan kata lain suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu/kelompok untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan keteraturan dan kedamaian.
Tidak adanya keteraturan dan kedamaian menyebabkan terjadinya pemiskinan politik, tidak legitimit, timbul kekerasan, konflik dan lain-lain.
Ada tiga bentuk pemiskinan politik adalah:
Politik terjebak pada perdebatan ideologi, nilai-nilai dan prioritas yang tidak pernah selesai.
Perilaku politik selalu menggeser atau mereduksi ruang publik menjadi pasar (dagangan) sesuai kepentingan pelaku politik;
 Perilaku politik masih selalu belum memperhatikan etika politik (surutnya etika politik pelaku politik).
Perilaku politik yang belum memahami sepenuhnya kebutuhan konstituennya masih belum sepenuh diterapkan dan dijalani, ada pun dari tujuan politik yaitu merupakan dimensi tujuan terumuskan secara jelas dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat dan hidup damai didasarkan pada kebebasan dan keadilan, Perlu penyusunan kebijakan yang jelas penetapan prioritas kebijakan/program transparan, akuntabilitas ada evaluasi pelaksanaan oleh lembaga independen ada pertanggungjawaban ke publik penyusunan kebijakan didasarkan pada moral, keadilan dan kesejahteraan masyarakat karena politik yang sehat akan berdampak kepada kemajuan dan akunbilitas sebuah negara untuk mencapai tujuan demokrasi berazas pada keadilan tanpa memandang golongan tertentu, oleh karena itu perlu dilakukan penerapan politk kekuasaan bukan berarti hanya sebagai tombak dari kekuasaan semata melainkan arah berjalannya pemerintahan yang bersih dari kertepurukan dan penataan ekonomi yang mencakup secara keseluruhan bagi kehidupan berbangsa dan negara.
Politik yang tidak sehat akan berpengaruh atau berdampak pada konsutusi kelompok tertentu atau kepentingan pemeritah, tidak lagi dipercaya bahkan bisa terjadi anarkisme yang berujung pemberontakan atau tidak kepuasaan dan meyimpang dari hukum. Pemerintahan kita sekarang, politik merupakan sangat penting, dalam kaitannya sebagai jalur pemerintahan yang bisa menarik simpati, dari berbagai induvidu tanpa golongan apapun. Oleh karena itu dalam menjalan kan kekuasaan yang absolut pemerintahan harus bisa mengatur dan melaksanakan dalam setiap politik yang bertanding demi tercapainya kepentingan bersama.
Banyak hal yang harus di perbaiki dalam kehidupan bangsa indonesia, baik dalam segi ekonomi maupun manusianya, maka diharapkan dengan berkembanganya politik sekarang bisa membawa kesejahteraan bagi kita bersama. Bahkan membawa dampak yang sangat luas dalam negara demokrasi untuk mencapai kesejahteraan, dan pandangan politik itu bisa merubah orang-orang untuk berpikir hidup untuk maju dan moderen. Sebenarnya politik itu tidak dapat di pisahkan dari kehidupan bernegara, karena tanpa politik negara tidak akan berbuat apa-apa, mencapai keadilan dan kemerataan yang akan dicapai untuk mewujudkan negara yang demokrasi. Jadi pandangan terhadap politik itu baik sebenarnya asalkan bagi pelaku dalam poitik adalah orang yang berpikir bukan untuk kepentinganya sendiri, melainkan bersama untuk menbawa negara yang adil dan sesuai amanat dalam tubuh pancasila dan undang-undang dasar 1945.

3 komentar: