27 Mei 2011

Rekontruksi Pendidikan Kewarganegaraan

REKONSTRUKSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MEMBANGUN
MASYARAKAT SIPIL DAN BUDAYA POLITIK WARGA NEGARA
Rangkuman

Pendahuluan mengenai buku
Pembahasaan mengenai rangkuman rekonstruksi pendidikan kewarganegaraan dalam membangun masyarakat sipil dan budaya politik warga negara, adalah karya pemikiran yang akan membangun wawasan kami dan cara berpikir aktif, peran dan pemahaman, demi mencapai perbaikan generasi terutama bagi kalangan mahasiswa.

Perbaikan dan pemeliharaan cara pandang peran dalam dunia berdemokrasi, merupakan wujudan keterlibatan bagi mahasiswa dimana baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum, budaya, maupun sosial sehingga kelak memberi ide gagasan baru dan keadilan bagi masyarakat, sebagai fasilator penggerak aspirasi dalam memperjuangkan pelaksanaan sistem demokrasi sekarang maupun yang akan datang.
Demokrasi itu adalah hal penting dalam pemerintahaan yang melibatkan warga negara setiap berbagai keputusan politik, pembangunan politik sehingga kelembagaannya. Sebagai warga negara merupakan kewajibannya dalam keterlibatan terhadap pemerintah dalam bentuk dari aspirasi. Sebagai warga negara yang demokrasi, secara langsung keterlibatannya dari pandangan bayerbagai persoalan yang menyangkut pemerintah dan negara baik melalui organisasi, non pemerintah maupun budaya politik yang tidak searah dari pemikiran dari masyarakat baik dari segi pendidikan maupun non pendidikan.
Dengan adanya harapan demokrasi sekarang, warga negara berhak untuk memiliki orientasi terhadap pemeritahannya, warga negara boleh bersuara terhadap ketidakadilan pemerintahaannya maupun warga negara diberikan keterbukaan dan keluasan dari aspirasi yang akan dicapai dari kehendak.
Pada zaman reformasi sekarang ini diharapkan sebagai warga negara yang memiliki hak berdemokrasi bisa berpikir, mengarahkan dan membawa perubahan indonesia dalam pengambilan keputusan baik itu politik, maupun keterlibatan masyarakat dalam berpikir dan berpendapat yang membawa dampak positif bagi harapan bangsa yang tercapai dari cita-cita harapan reformasi yang dilakukan oleh pejuang-pejuang bangsa.
Pada masa orde reformasi ini warga negara indonesia mulai belajar berdemokrasi walaupun tidak sepenuhnya terselenggara, tetapi pada masa orde reformasi ini ada banyak hal yang berubah, keterlibatan warga negara terhadap negarannya meningkat seiring semakin terbukanya pemerintah terhadap warga negaranya.
Bentuk partisipasi membutuhkan efektivitas pendidikan kewarganegaraan yang bisa berjalan secara luwes dan luas sesuai dengan tuntutan zaman yang kesemuanya itu bergantung pada:
- Keterpaduan
- Tingkat perkembangan politik negara
- Lamanya negara itu merdeka
- Sejauh mana perpecahan secara etnik atau keagamaan pada masyarakat dan pemerintah tersebut
Secara ringkas pendidikan kewarganegaraan memberikan suatu rekonstruksi pemikiran terhadap mahasiswa agar mampu memiliki peran menopang dan saling mengkokohkan serta memberikan kekuatan pada pembentukan masyarakat sipil dan budaya politik. Jadi bagi masyarakat sipil yang terkait dengan maupun terpisah dari masyarakat politik. Meliputi lembaga-lembaga sipil yang ttidak langsung terlibat dalam urusan pemerintah atau dalam manajemen politik secara terbuka.
1. Pendidikan kerwarganegaraan
Pendidikan menurut M. noor syam dimaknai secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kpribadiaannya sesuai dengan nilai-nilai didalam masyarakat dan kebudayaan. Dan beberapa menurut pakar mengatakan, pendidikan itu dilaksanakan sangat menentukan kualitas hasil pencapaian tujuan pendidikan yang tampak beriteraksi satu dengan yang lainnya yakni sebagai berikut:
- Tujuan dan prioritas, (yaitu merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan serta urutan pelaksananya).
- Pelajar atau peserta didik, (merupakan dari belajar, sehingga mengalami proses perubahan kualitas tingkah laku seperti diharapkan oleh sistem dan tujuan pendidikan).
- Manajemen, bersumber pada sistem nilai atau budaya dan cita-cita, (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan memberi penilaian atau melakukan pengawasan terhadap sistem pendidikan).
- Sruktur dan jadwal waktu, (mengatur pembagian waktu dan arus kegiatan yang terprogram dengan baik).
- Isi bahan belajar, (mengarahkan belajar dan mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan).
- Guru dan pelaksana, (membantu terciptanya kesempatan belajar dan memperlancar pendidikan proses pendidikan menunjang tercapainya sistem pendidikan).
- Alat bantu belajar, (proses pendidikan belajar yang lebih lengkap, menarik, bervariasi dan menyenagkan).
- Fasilitas, (menyediakan tempat berlangsungnya proses pendidikan).
- Teknologi, (memperlancar, memperkaya dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan).
- Pengawasan mutu, (membina peraturan pendidikan dengan standar pendidikan).
- Penelitian, (pengetahuan mengenai fakta-fakta untuk memperbaiki proses pendidikan).
- Ongkos pendidikan, (memperlancar pendidikan serta menjadi petunjuk tentang tingkat efektivitas dan efesiensi penyelenggara sistem pendidikan).
Ada pun makna pendidikan dari kewarganegaraan adalah merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpatisipasi dalam kegiatan politik baik dalam kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
Menurut Bryan S. Tuner 1993 kewarganegaraan (sitezenship) dapat didefinisikan sebagai yang mengatur praktek (yuridis, poitik, ekonomi dan budaya) yang mendefinisikan seorang sebagai anggota masyarakat yang kompoten dan sebagai konsekuensi bentuk sumber daya untuk orang-orang dan kelompok sosial. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian dari pendidikan politik atau seperti pendapat Amy Gugtmann (2007) yang menjelaskan pendidikan kewarganegaraan itu merupakan pendidikan sebagai pemelihara kebajikan, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk partipasi politik (Stanford Encyclopedia of philosophy). Yakni bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan komponen penting dari pendidikan yang memupuk warga negara untuk berpatisipasi dalam kehidupan publik indonesia demokrasi, untuk menggunakan hak mereka dan untuk melaksanakan tanggung jawab mereka dengan pengetahuaan yang diperlukan dan keterampilan.
Pada zaman Athena klasik pendidkan kewarganegaraan yang efektif biasanya, berkoordinasi dan mengintegrasikan dirinya dengan pengaturan lembaga formal dan informal. Lain halnya dengan Jerome Bruner yang mengusulkan bahwa beberapa kelas belajar pada dasarnya menunjukan untuk menciptakan siswa yang memiliki rencana terhadap isu-isu aksi politik dan sosial yang signifikan seperti kemiskinan atau ras. Jadi argumen untuk aktivitas pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa ia memenuhi kriteria orang yang baik dan warga negara yang baik.
Aristoteles dalame bukunya “politik” bahwa kebebasan dan kesetaraan seperti yang dipikirkan oleh beberapa orang diutamakan agar dapat ditemukan dalam demokrasi, maka akan tercapai ketika semua orang saling berbagi dalam pemerintahan secara maksimal. Dalam rakyat demokratis kemungkinan adanya pengaruh perubahan sosial sangatlah kuat karenanya warga negara diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemauan sebagai karakter warga negara.
Margaret Stimmann Branson (1998) mengukapkan, komponen pendidikan kewarganegaraan pada Center Of Civic Education Amerika mengidenfikasinya menjadi tiga yaitu; pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan kewarganegaraan dan diposisi kewarganegaraan. Dalam kewarganegaraan demokrasi konstitusional warga negara bisa dikatagorikan sebagai berikut,
- Hak pribadi
- Hak politik
- Hak ekonomi
Ada pula tentang hak pribadi maupun intruksi formal meliputi berapa hal,
- Tanggung jawab personal, berupa mengurus diri sendiri, mendukung kelurga, merawat, mengasuh dan mendidik anak –anak sendiri.
- Tanggung jawab sipil, berarti mematuhi hukum, mendapat informasi, dan penuah perhatian terhadap isu-isu publik baik masalah budaya maupun hukum pemerintahan.
2. Masyarakat sipil
Masyarakat sipil adalah konsep atau tradisi yang berasal dari Barat mengenai berbagai konteks filsafat sosial dan demokrasi.
Hubungan masyarakat sipil dengan demokrasi menunjukan adanya perbedaan secara konsepsi terhadap defenisi-defenisi seperti demokrasi, hak kebebasan dan kebebasan dalam berteloran. Masyarakat sipil kemudian dipahami sebagai kolektifitas organisasi non pemerintah, kelompok yang berkepentingan dan asosiasi masyarakat. Dalam dunia timur masyarakat sipil sering dipahami sebagai suatu keberadaan atau hubungan subordinasi atau alat yang dapat memperoleh keberadaan eksistensi sosial warga negara dalam mobilitas dan menompang keseimbangan antara masyarakat dan negara walaupun ada sedikit perbedaan dengan pandangan barat yang melahirkan konsep ini.
Konsep perkembangan masyarakat sipil menurut Adam Seligiman, bahwa digunakan untuk slogan politik, yakni sebagai slogan gerakan dan partai yang bermacam-macam. Sementara itu di Barat dengan dalih untuk perwujudan istilah tersebut, kelompok atau perorangan dapat dengan leluasa mengkritik kebijakan pemerintahannya.
Masyarakat sipil adalah kondisi yang secara historis dikembangkan dari hak-hak induvidu, kebebasan dan perserikatan sukarela, dimana kompetisi satu sama lain secara politis tidak terganggu dalam rangka memperoleh perhatian, kepentingan, pilihan dan tujuan pribadinya secara berurutan dan telah dijamin oleh lembaga publik yang disebut dengan pemerintah.
Masyarakat sipil merupakan sektor tindakan sukarela dalam bentuk kelembagaan yang berbeda dari orang-orang, berorientasi pada kepentingan aktor non negara dan asosiasi yang tidak murni dan diharapkan agar kelak bisa berorientasi dan berinteraksi erat dengan negara dan ranah politik.
Dari berbagai hal tinjauan litertur masyarakat sipil memiliki peran penting yang sangat beragam, kompleks dan diatas segalanya dan melihat bahwa masyarakat sipil sebagai solusi untuk sosial, ekonomi dan masalah politik.
3. Budaya politik
Budaya politik pada dasarnya berfokus pada psikologi, dan menurut Walter A. Rasembaum bahwa, budaya politik dapat didefenisikan dengan dua cara, bergantung pada tingkat mana kita ingin mempelajari kehidupan politik tersebut, atau hanya mengkhususkan pada induvidunya saja.
Komponem-komponem pokok pada orientasi politik dan menyangkut berapa hal sebagai berukut:
- Orientations toward govermental structures
Yaitu penyelidikan yang lebih terperinci dengan berbagai orientasi yang ditunjukan kepada institusi dan kantor-kantor tertentu.
- Orientations toward one’s own political activity
Unit-unit politik atau negara bagian seperti, propinsi, kota, dll. Area geografis dan golongan-golongan dimana seorang merasa dirinya darimana ia berasal, yang dalam sebagian pandangan subjektif merupakan bagian dari identitas sosial dirinya, dalam hal tertentu. Sebagai individu yang mengekspresikan kehidupan baik dalam politik maupun sebagai masyarakat harus menjiwai aksi semangat, keyakinan bahwa perubahan politik merupakan sesuatu yang dapat terjadi dan seseorang dapat mewujudkannya melalui aksi-aksi sipil dan aksi lembaga lainnya.
Definisi operasional dari orientasi-orientasi pada budaya politik dapat mencakupi beberapa hal:
- Political indentification
Merupakan aspek himpunan besar dari status kekeluargaan, unit-unit golongan politik, baik secara keterlibatannya tidak atau sering dilibatkan.
- Political trust
Kesedian untuk bergabung dengan bermacam-macam golongan dalam berbagai tipe kegiatan sosial, golongan maupun kelompok dan dilakukan penilaian oleh kelompok dan golongan tersebut.
- Regime orientations
Keterlibatan secara aktifitase politik mendukung atau mengoposisi rezim, percaya pada legimitasi rezim dan sikap evaluasi pada lembaga atau kantor-kantor politik yang utama dan simbol-simbol rezim.
- Rules of game
Mengenai opini-opini politik yang harus diungkapkan, bagaimana keputusan politik yang harus dibuat oleh pemerintah dan deviasi perbedaan pendapat dalam politik.
- Political efffcacy
Kepercayaan bahwa pemerintah responsif terhadap opini seseorang, perubahan politik pentingnya kekreatifan dan partisipasi sipil.
- Political competence
Pengetahuan mengenai even-even politik dan pengaruhnya terhadap seseorang dan ketertarikan dalam urusan politik.
- Input-output orientations
Kepercayaan akan efektifitas input-input dan output-output politik, mengetahui bagaimana tuntutan-tuntutan politik muncul atas pemerintah dan kepuasaan akan kebijakan pemerintah.
Dalam konsep budaya politik mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranaan warga negara yang ada dalam sistem itu (Almond dan Verba). Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka didalam sistem politik.
Almond juga mengklafikasikan budaya politik sebagai berikut:
- Budaya politik parokial (parochial political cultul) yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah.
- Budaya politik kaula (subyek political culture) yaitu masyarakat yang relatif maju.
- Budaya politik partisipan (participant political culture) yaitu kesadaran akan tingkatan politik yang sangat maju.
4. Rekonstruksi pendidikan kewarganegaraan membangun masyarakat sipil dan budaya politik warga negara
Rekonstruksi yaitu membangun ulang pemikiran tentang pendidikan kewarganegaraan sebagai agen politik masyarakat. Meskipun kewarganegaraan sebagai agen politik budaya yang bertolak pada masyarakat sipil dan ruang lingkup institusi pendidikan.
Sebagai agen masyarakat disini dimaksud agar bisa mengembangkan nilai-nilai seperti toleransi dan kerjasama, keterampilan serta keterlibatan dalam persiapan mereka untuk menilai dan mengakui keberadaan kekuasaan negara dan pemerintahannya yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan demokratis.
Pemahaman tentang masyarakat sipil sebagai bagian dari wahana peran masyarakat dalam membentuk budaya demokrasi, untuk meningkatkan orientasi warga negara terhadap pemerintahannya dalam rangka menuju pemerintahan yang sehat, bersih, baik dan konteks pendidikan masyarakat yang madani. Sebagai dasar pikiran relevansi pembelajaran terletak pada situasi pada saat ini tentang demokrasi masyarakat sipil dan budaya politik.
Read More..

Pendidikan Kewarganegaraan Antara Demokrasi Barat dan Demokrasi Keindonesian


Demokrasi di indonesia lihat dari masa kemasa mengalami perkembangan maupun perubahan dari orde pemerintahan sampai pemerintahan sekarang, di pemahaman makalah ini dijelaskan juga pengaruh demokrasi indonesia bagi tuntunan kehidupan masyarakat dalam perkembangan tentang demokrasi liberalisme atau demokrasi barat dan konsep perbedaannya.
Berdasarkan pengertian umum yang saya dapatkan tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain di lihat perkembangan demokrasi yang terjadi di indonesia
1.3. Sejarah Singkat Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Beberapa hari lalu mungkin kita mengingat maupun mengenang sejarah awal reformasi bagi bangsa indonesia ini yang dilakukan oleh pejuang pahlawan reformasi kita yaitu dari kalangan mahasiswa yang dikenal sekarang dengan peristiwa Reformasi 12 mei 1998.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis jerman Italia maupun Jepang pada Perang Dunia II 1945 dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini. (Sumber demokrasi perang dunia II).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang. Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia.
Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.
Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia.
Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan emosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut.
Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto.
Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak.
Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.
Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro KKN maupun anti perbaikan.
Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

1.4. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk bagaiaman kita mengetahui perbedaan adanya demokrasi yang terjadi di indonesia maupun perbedaanya dengan demokrasi ala barat dalam konsep pemikiran membangun suatu bangsa dan nilai pendidikan kewarganegaraan demokrasi keindonesian serta pengimplentasikan nilai pancasila dalam kehidupan dan untuk wawasan dan ilmu pemikiran tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia.


1.5. Pengaruh nilai kewarganegaran bagi demokrasi

Akikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal ke-4 tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Secara ringkas pendidikan kewarganegaraan memberikan suatu rekonstruksi pemikiran terhadap mahasiswa agar mampu memiliki peran menopang dan saling mengkokohkan serta memberikan kekuatan pada pembentukan masyarakat sipil dan budaya politik, (denny suryadi).
Istilah hubungan pendidikan kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Agar wawasan sebagai intlektual mampu menilai kewarganegaraan itu sebagai pola pemikiran kita sebagai mahasiswa yang memiliki kecintaan terhadap negara dengan membangun ideologi negara secara rasional. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut;
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologi
Kewarganegaraan dalam arti yuridis, ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.






Perkembangan nilai pendidikan kewarganegaraan antara demokrasi di indonesia sangat besar pengaruhnya bagi pengetahuan nilai pancasila itu, tetap ada dalam dunia pendidikan yang tidak bisa terlepas untuk membangun jiwa intelektual mahasiswa sebagai generasi yang nantinya bisa membangun suatu bangsa, dengan menjunjung adanya nilai kewarganegaraan dan nilai pancasila sebagai identitas bangsa, dimana umat memiliki kenyakinan pribadi maupun taqwa dan patuh terhadap larangan, agar di kemudian hari apabila kita bisa memimpin atau mengambil bagian dalam pemerintahan Read More..

17 Mei 2011

Pemilu dan Politik

BAB I
PEMILU DAN POLITIK DI INDONESIA

BAB 1. Pemilu dan poitik di Indonesia
1.1 Latar Belakang
Pemilu adalah salah satu proses politik penting dalam system demokrasi , untuk itulah, keterlibatan aktif dan pemahaman yang baik seluruh komponen masyarakat dalam proses Pemilu menjadi sangat penting secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan, ini adalah inti kehidupan demokrasi. Karena itulah, fungsi utama bagi rakyat adalah, untuk memilih dan melakukan pengawasan Pemilihan umum dalam sebuah negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa.


Tugas para wakil rakyat adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan selalu dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya. pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasar-kan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil langsung, berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
1.2 Sejarah pemilu di indonesia
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu tahun 1977 sampai 1997, Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Dan pada pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen) yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR. Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Untuk dapat mengusulkan , partai politik atau koalisi partai politik harus mendapatkan 25 % suara sah nasional dan 20 % kursi DPR . Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-Undang 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu disebutkan Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum dalam sebuah negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa.
Tugas para wakil rakyat adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan selalu dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.
1.3 Fungsi pemilu dan pemilih
Pemilihan umum (pemilu) merupakan amanat suatu bangsa indonesia untuk melakukan sebuah pesta demokrasi untuk mencapai kedaulatan dalam sebuah negara demokrasi yang diselenggarakan secara umum, bebas adil, dan jujur. pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil.
Secara langsung, berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah ber-umur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
bebas, berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya
rahasia, berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun
jujur, berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Adil, berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilihan umum selalu dikaitkan dengan adanya luber dan jurdil untuk tatanan dalam berpolitik, Pemilihan umum yang luber dan Jurdil dibutuhkan semua pihak, baik itu pemerintah, partai politik, masyarakat, serta kalangan internasional. Hal ini mengingat pemilihan umum akan menghasilkan para wakil rakyat yang akan membentuk pemerintahan yang berkuasa secara absah. Ini berarti pemilihan umum berfungsi pula sebagai sarana untuk melakukan pengertian pemerintahan secara wajar dan damai.
Hasil Pemilu yang diterima dan dihormati semua pihak hanya bisa diperoleh melalui penyelenggaraan Pemilu yang luber dan Jurdil dapat menghasilkan kepastian dan ketenangan yang akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya stabilitas dalam tatanan demokrasi.
Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan Jurdil, dibutuhkan beberapa hal yang harus di perhatikan minimal diantaranya adalah:
 Peraturan perundangan yang mengatur Pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
 Peraturan pelaksanaan Pemilu yang memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
 Badan/lembaga penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau partai politik peserta Pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya, serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibilitasnya tidak diragukan.
 Partai politik peserta Pemilu memiliki kesiapan yang memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan kepanitiaan Pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi-saksi di tempat-tempat pemungutan suara.
 Lembaga/organisasi/jaringan pemantauan Pemilu harus terlibat aktif dalam setiap proses dan tahapan Pemilu disemua tingkatan diseluruh wilayah pemilihan untuk memantau perkembangan penyelenggaraan Pemilu.
 Anggota masyarakat luas baik secara perorangan dan kelompok, maupun yang berhimpun dalam organisasi - organisasi kemasyarakatan harus aktif dalam memantau setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu di daerahnya masing-masing.
 Insan pers dan media massa harus memberikan perhatian secara khusus pada setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu, supaya setiap perkembangan yang ada dapat segera dapat diberitakan kepada anggota masyarakat luas.
 Memupuk kesadaran politik setiap warganegara supaya semakin sadar akan hak politiknya dalam Pemilu dan semakin memiliki kematangan dan kedewasaan politik sehingga tidak mudah untuk dipaksa, diancam, dibeli, maupun dipengaruhi dengan cara-cara yang tidak wajar untuk memilih, atau berbuat kecurangan yang menguntungkan, pihak-pihak tertentu.
Sebagai pemilih dalam pemilu dan kewajiban memberikan hak dalam demokrasi serta ikut berpastisasi untuk mencapai suatu negara yang sejahtera, dengan azas langsung, rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai keinginannya, tanpa perantara. Azas umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga tanpa diskriminasi. Pemilih dituntut cerdas untuk bisa memilih dan menilai dengan baik dan cermat siapa wakil rakyat yang pantas dan bisa memperjuangkan aspirasinya. Hal ini dapat diartikan bahwa pemilih haruslah mempunyai pengetahuan yang baik mengenai hak dan kewajibannya dalam pemilu sehingga tumbuh suatu kesadaran yang tinggi akan pentingnya keikutsertaan dalam pemilu. Meningkatnya kesadaran dan keikutsertaan atau partisipasi politik publik serta pengetahuan yang baik dalam pemilu akan dapat mewujudkan suatu pemilihan umum yang berkualitas. Dalam hal ini, warga negara dapat menggunakan hak untuk memilih jika telah terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat-syarat yaitu nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. Hak untuk memilih harus dilaksanakan dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab. Dalam hal ini juga pemilih di tuntut untuk pemahaman memilih, Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2004, baik pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, maupun pemilu presiden dan wapres (putaran pertama dan putaran kedua), ditemukan kecenderungan perbaikan kualitas penerimaan dan pemahaman masyarakat terhadap proses teknis pemilu itu sendiri.
Pendidikan pemilih merupakan bagian dari pendidikan politik.
Pendidikan politik tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara, tapi menjadi domain partai politik. Dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan politik dilaksanakan dalam rangka untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. Adapun dari pelatihan dan pendidikan dalam memilih guna meningkatkan pengetahuan sebagai berikut :
 Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
1.4 Politik kekuasaan
Dalam setiap kekuasaan ada pula poitik yang membawa di setiap organisasi untuk menuju arah tujuaan atau wewenang dalam kekuasaan yang membawa suatu perubahan negara yang ingin dicapai, atau dengan kata lain suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu/kelompok untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan keteraturan dan kedamaian.
Tidak adanya keteraturan dan kedamaian menyebabkan terjadinya pemiskinan politik, tidak legitimit, timbul kekerasan, konflik dan lain-lain.
Ada tiga bentuk pemiskinan politik adalah:
Politik terjebak pada perdebatan ideologi, nilai-nilai dan prioritas yang tidak pernah selesai.
Perilaku politik selalu menggeser atau mereduksi ruang publik menjadi pasar (dagangan) sesuai kepentingan pelaku politik;
 Perilaku politik masih selalu belum memperhatikan etika politik (surutnya etika politik pelaku politik).
Perilaku politik yang belum memahami sepenuhnya kebutuhan konstituennya masih belum sepenuh diterapkan dan dijalani, ada pun dari tujuan politik yaitu merupakan dimensi tujuan terumuskan secara jelas dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat dan hidup damai didasarkan pada kebebasan dan keadilan, Perlu penyusunan kebijakan yang jelas penetapan prioritas kebijakan/program transparan, akuntabilitas ada evaluasi pelaksanaan oleh lembaga independen ada pertanggungjawaban ke publik penyusunan kebijakan didasarkan pada moral, keadilan dan kesejahteraan masyarakat karena politik yang sehat akan berdampak kepada kemajuan dan akunbilitas sebuah negara untuk mencapai tujuan demokrasi berazas pada keadilan tanpa memandang golongan tertentu, oleh karena itu perlu dilakukan penerapan politk kekuasaan bukan berarti hanya sebagai tombak dari kekuasaan semata melainkan arah berjalannya pemerintahan yang bersih dari kertepurukan dan penataan ekonomi yang mencakup secara keseluruhan bagi kehidupan berbangsa dan negara.
Politik yang tidak sehat akan berpengaruh atau berdampak pada konsutusi kelompok tertentu atau kepentingan pemeritah, tidak lagi dipercaya bahkan bisa terjadi anarkisme yang berujung pemberontakan atau tidak kepuasaan dan meyimpang dari hukum. Pemerintahan kita sekarang, politik merupakan sangat penting, dalam kaitannya sebagai jalur pemerintahan yang bisa menarik simpati, dari berbagai induvidu tanpa golongan apapun. Oleh karena itu dalam menjalan kan kekuasaan yang absolut pemerintahan harus bisa mengatur dan melaksanakan dalam setiap politik yang bertanding demi tercapainya kepentingan bersama.
Banyak hal yang harus di perbaiki dalam kehidupan bangsa indonesia, baik dalam segi ekonomi maupun manusianya, maka diharapkan dengan berkembanganya politik sekarang bisa membawa kesejahteraan bagi kita bersama. Bahkan membawa dampak yang sangat luas dalam negara demokrasi untuk mencapai kesejahteraan, dan pandangan politik itu bisa merubah orang-orang untuk berpikir hidup untuk maju dan moderen. Sebenarnya politik itu tidak dapat di pisahkan dari kehidupan bernegara, karena tanpa politik negara tidak akan berbuat apa-apa, mencapai keadilan dan kemerataan yang akan dicapai untuk mewujudkan negara yang demokrasi. Jadi pandangan terhadap politik itu baik sebenarnya asalkan bagi pelaku dalam poitik adalah orang yang berpikir bukan untuk kepentinganya sendiri, melainkan bersama untuk menbawa negara yang adil dan sesuai amanat dalam tubuh pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Read More..

Hak Asasi Manusia

Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia


Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dunia.
Read More..